Yuri Ajak Masyarakat Mewujudkan Agustus Merdeka dari Covid-19

Yuri Ajak Masyarakat Mewujudkan Agustus Merdeka dari Covid-19
Sekretaris Ditjen P2P Kemenkes yang juga Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Indra Arief/antara

Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Nyoman sebelumnya dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Nyoman Dhamantra dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Sementara itu, Elviyanti dan Mirawati dituntut hukuman tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, Nyoman, Elviyanti dan Mirawati menyatakan banding. Sedangkan jaksa KPK belum mengambil keputusan terkait putusan tersebut. (tan/jpnn)

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto berharap masyarakat berkomitmen mematuhi imbauan pemerintah untuk menekan penularan COVID-19.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News