Yusak GTKHNK35+: Pilih Kembali Anggota Legislatif dan Kepala Daerah yang Perjuangkan Honorer
Jumat, 26 Februari 2021 – 16:25 WIB
Sudah saatnya kata Yusak, pemerintah memerhatikan status dan kesejahteraan guru honorer dan tenaga kependidikan. Usulan pemerintah untuk mengarahkan pada PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), tidak sesuai keinginan honorer.
GTKHNK35 menuntut PNS karena melihat kebijakan pemerintah yang memberikan Keppres PNS bagi bidan PTT. Menurut Yusak, apa bedanya mereka dengan bidan PTT. Sama-sama sudah mengabdi demi negara.
"Kami sangat berharap Panja pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) Komisi X bisa bekerja maksimal sehingga regulasi untuk kami segera diterbitkan," pungkasnya.(esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Guru dan tenaga kependidikan Honorer diminta konsisten mengawal aleg dan kepala daerah yang serius memperjuangkan nasib honorer
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2
- Kabar Gembira, Saldo Rekening Guru PNS & PPPK Segera Bertambah
- Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah
- Anggaran Rp 11 M Disiapkan, Hermanus Pastikan Hak-Hak Guru segera Dibayarkan
- Nunuk Suryani Terpilih Lagi jadi Dirjen GTK Kemendikdasmen, Guru PPPK & Honorer Bersukacita