Yusak: Komisi X DPR Gagal Perjuangkan Aspirasi Honorer jika PPPK Lewat Tes

jpnn.com, JAKARTA - Panja pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi aparatur sipil negara (PGTKH ASN) Komisi X DPR RI masih bekerja. Namun, Ketua Wilayah Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35 ) Sumatera, Yusak sudah memberikan warning.
"Jika keputusan nanti pengangkatan guru dan tendik honorer usia 35 tahun ke atas harus lewat seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, red) berarti Panja telah gagal," kata Yusak kepada JPNN.com, Selasa (6/4).
Dia menegaskan Panja DPR RI tidak berhasil dalam menyampaikan aspirasi guru dan tendik honorer. Sebab, pengangkatan ASN yang diinginkan honorer hanya tes administrasi. Bukan tes seperti pelamar umum tanpa pengabdian.
Dia mengingatkan Komisi X bahwa aspirasi GTK honorer yang menjadi latarbelakang lahirnya Panja PGTKH ASN adalah Keppres PNS tanpa tes. Anehnya, dalam kesimpulan hasil rapat Panja dengan pemerintah hanya PPPK dengan seleksi.
"Ke mana itu misi Keppres PNS," ujarnya.
Selain itu, kata Yusak, belum ada kesepakatan jelas tentang penyelesaian tendik honorer. Kapan tendik diangkat menjadi ASN.
Dia lantas mempertanyakan, apakah Keppres PNS tanpa tes itu telah menjadi barang mustahil? Kalau mustahil apa dasarnya?
"Mohon maaf itu pertanyaan dari ribuan guru dan tendik honorer," tandasnya.(esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Panja GTK honorer Komisi X DPR RI diingatkan untuk misi awalnya mendukung regulasi pengangkatan honorer 35 tahun ke atas menjadi PNS lewat Keppres.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah