Yusak Tak Mampu Bayar Uang Pengganti
Mengaku Rumah pun Masih Ngontrak
Selasa, 26 Oktober 2010 – 14:19 WIB
Yusak berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisinya, serta kondisi Boven Digoel yang menurutnya relatif terbelakang. Menurut dia, sumber daya manusia di Digoel tidak memadai untuk mengurusi administrasi, termasuk persoalan pengadaan barang dan jasa, dengan sebagaimana mestinya.
Baca Juga:
Ketidaktahuan atau ketidakmengertian tentang administrasi itulah menurut Yusak, yang dianggap sebagai faktor penyebab munculnya kasus ini. "Saya sedih. Kesalahan saya sebenarnya apa?" katanya lagi.
Dalam sidang sebelumnya, Yusak Yaluwo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia juga dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 66,77 miliar, yang dikompensasikan dengan barang bukti yang disita sebesar Rp 1,3 miliar, sehingga menjadi Rp 65,4 miliar.
Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk menutupinya. Jika tidak dapat mencukupi jumlah uang pengganti, Yusak juga diancam 4 tahun penjara.
JAKARTA - Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, menyatakan tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 65,4 miliar, sebagaimana tuntutan
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung