Yusak tak Punya Kewenangan Kendalikan Pemkab Boven Digoel
Minggu, 21 Juli 2013 – 02:48 WIB
JAKARTA – Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, Bupati Boven Digoel , Yusak Yaluwo, sudah diberhentikan secara permanen dari jabatannya sejak Mei 2013. Ini menanggapi kabar yang berkembang, yang menyebut Yusak masih mengendalikan roda pemerintahan Pemkab Boven Digoel dari balik penjara.
Kapuspen Kemendagri Restuardy Daud menjelaskan, surat pemberhentian Yusak diikuti dengan penunjukkan Wakil Bupati Boven Digoel, Yesaya Merasi sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.
“Pak Yusak Yaluwo sudah resmi diberhentikan sejak Mei 2013 yang lalu,” tegas Jubir Kemendagri Restuardy Daud, di Jakarta, kemarin.
Pengganti Reydonnyzar Moenek itu juga menjelaskan, SK Mendagri tentang pemberhentian Yusak juga sudah diserahkan ke Gubernur Papua Lukas Enembe.
JAKARTA – Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, Bupati Boven Digoel , Yusak Yaluwo, sudah diberhentikan secara permanen
BERITA TERKAIT
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat