Yusak: Urusan Gaji Guru Honorer Diserahkan ke Kepsek, Dijamin Tidak Akan Jelas

jpnn.com, JAKARTA - Para guru dan tenaga kependidikan yang berstatus GTT dan PTT berharap pemerintah mengapus syarat harus punya NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) untuk bisa menerima gaji dari dana BOS.
NUPTK merupakan satu dari tiga syarat bagi honorer guru dan tenaga kependidikan GTT dan PTT untuk bisa memperoleh gaji dari dana BOS.
Dua syarat lainnya adalah terdaftar di Dapodik paling lambat 31 Desember 2019, dan belum punya sertifikat pendidik.
"Apabila pemerintah bersikap tulus, persyaratan memiliki NUPTK yang memberatkan guru harusnya dihapus," kata Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) Provinsi Bengkulu, Yusak, saat dihubungi jpnn.com, Minggu (8/3).
Selain itu, pemerintah juga perlu menetapkan besaran gaji guru honorer secara nasional dan mentransfernya secara langsung ke rekening masing-masing guru.
"Karena jika dikasih kebijakan kepada kepala sekolah, dijamin tidak akan jelas besarannya," kata guru agama di SMKN 2 dan SMAN 3 Kota Bengkulu ini.
Yusak menyebutkan, penggunaan dana BOS maksimal 50 persen untuk gaji guru honorer dikembalikan pada kebijakan kepala sekolah sebagai pengguna anggaran. Namun demikian, mereka belum tahu seperti apa kebijakan turunanya di daerah.
Kebijakan dana BOS 50 persen maksimal itu menurutnya bisa saja terealisasi dengan syarat di sekolah itu misalnya jumlah guru PNS hanya 5 orang, sementara honorer 50 orang. Tetapi ketika jumlah honorer hanya 5 orang, dan PNS-nya 100 orang, tentu tidak bisa optimal.
Pemerintah perlu menetapkan besaran gaji guru honorer secara nasional, bukan menyerahkan ke kepala sekolah.
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti