Yusak: Urusan Gaji Guru Honorer Diserahkan ke Kepsek, Dijamin Tidak Akan Jelas
jpnn.com, JAKARTA - Para guru dan tenaga kependidikan yang berstatus GTT dan PTT berharap pemerintah mengapus syarat harus punya NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) untuk bisa menerima gaji dari dana BOS.
NUPTK merupakan satu dari tiga syarat bagi honorer guru dan tenaga kependidikan GTT dan PTT untuk bisa memperoleh gaji dari dana BOS.
Dua syarat lainnya adalah terdaftar di Dapodik paling lambat 31 Desember 2019, dan belum punya sertifikat pendidik.
"Apabila pemerintah bersikap tulus, persyaratan memiliki NUPTK yang memberatkan guru harusnya dihapus," kata Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) Provinsi Bengkulu, Yusak, saat dihubungi jpnn.com, Minggu (8/3).
Selain itu, pemerintah juga perlu menetapkan besaran gaji guru honorer secara nasional dan mentransfernya secara langsung ke rekening masing-masing guru.
"Karena jika dikasih kebijakan kepada kepala sekolah, dijamin tidak akan jelas besarannya," kata guru agama di SMKN 2 dan SMAN 3 Kota Bengkulu ini.
Yusak menyebutkan, penggunaan dana BOS maksimal 50 persen untuk gaji guru honorer dikembalikan pada kebijakan kepala sekolah sebagai pengguna anggaran. Namun demikian, mereka belum tahu seperti apa kebijakan turunanya di daerah.
Kebijakan dana BOS 50 persen maksimal itu menurutnya bisa saja terealisasi dengan syarat di sekolah itu misalnya jumlah guru PNS hanya 5 orang, sementara honorer 50 orang. Tetapi ketika jumlah honorer hanya 5 orang, dan PNS-nya 100 orang, tentu tidak bisa optimal.
Pemerintah perlu menetapkan besaran gaji guru honorer secara nasional, bukan menyerahkan ke kepala sekolah.
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga