Yusak: Urusan Gaji Guru Honorer Diserahkan ke Kepsek, Dijamin Tidak Akan Jelas
Minggu, 08 Maret 2020 – 09:31 WIB
"Yang repotnya kalau honorernya beberapa orang saja, bagaimana penggajiannya, honornya? Karena selama ini kan honorer itu hanya menerima dari dana Komite. Beragam ya, ada yang Rp15 ribu, ada yang Rp30 ribu per jam. Ini yang merepotkan bagi guru-guru," tambah Yusak yang merangkap waketum GTKHNK35+ Pusat ini. (fat/jpnn)
Pemerintah perlu menetapkan besaran gaji guru honorer secara nasional, bukan menyerahkan ke kepala sekolah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional