Yusak: Urusan Gaji Guru Honorer Diserahkan ke Kepsek, Dijamin Tidak Akan Jelas

Yusak: Urusan Gaji Guru Honorer Diserahkan ke Kepsek, Dijamin Tidak Akan Jelas
Porsi maksimal 50 persen dana BOS untuk gaji guru honorer yang memenuhi persyaratan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Yang repotnya kalau honorernya beberapa orang saja, bagaimana penggajiannya, honornya? Karena selama ini kan honorer itu hanya menerima dari dana Komite. Beragam ya, ada yang Rp15 ribu, ada yang Rp30 ribu per jam. Ini yang merepotkan bagi guru-guru," tambah Yusak yang merangkap waketum GTKHNK35+ Pusat ini. (fat/jpnn)

Pemerintah perlu menetapkan besaran gaji guru honorer secara nasional, bukan menyerahkan ke kepala sekolah.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News