Yusak Yaluwo Dianggap Sukses Garap Perbatasan Papua
Rabu, 20 Oktober 2010 – 04:14 WIB
Seperti diketahui, Yusak saat ini menjadi terdakwa korupsi dan disidang di Pengadilan Tipikor. Kemarin (19/10), setelah melalui serangkaian persidanganYusak Yaluwo, akhirnya menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), JPU KPK meminta majelis menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Yusak Yaluwo.
Selain itu, Yusak yang menjadi terdakwa perkara korupsi APBD Boven Digoel itu juga dituntut dengan hukuman denda Rp 200 juta serta pengganti kerugian negara Rp 66,7 miliar. JPU KPK, Suwarji, saat membacakan surat tuntutan bernomor TUT : 28/24/10/2010, menyatakan, Yusak telah terbukti secara sah menyalahgunakan wewenang dan korupsi.(awa/pra/jpnn)
JAKARTA - Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo, saat ini menjadi pesakitan dan tengah menunggu putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: Masjid Sheikh Zayed Solo Paling Ramai Dikunjungi selama Libur Nataru
- Kompol Alex Ungkap Penyebab Kaca Pecah di Masjid Ash Shomad, Pastikan Bukan Teror
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar
- Sepanjang 2024, 119 Juta Wisatawan Berlibur ke Jateng
- Belasan Ribu Hektare Lahan di Banyuasin akan Disulap jadi Kebun Jagung