Yusharto Tegaskan BSKDN Dukung Peningkatan Tata Kelola Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto Huntoyungo menegaskan pihaknya mendukung peningkatan tata kelola Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) di lingkungan Kemendagri.
Yusharto mengatakan bahwa tata kelola JFAK menjadi kunci keberhasilan dalam mengoptimalisasi perannya.
"Saya sebagai Kepala BSKDN sangat mendukung penyusunan desain tata kelola JFAK di lingkungan Kemendagri ini sebagai gagasan perubahan yang harapannya segera diimplementasikan," ujar Yusharto Huntoyungo saat memberi arahan dalam acara Diseminasi Desain Tata Kelola Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) di Lingkungan Kemendagri, di Orchardz Hotel, Jakarta, Selasa (15/11).
BSKDN Kemendagri menghadirkan dua narasumber, yakni Analis Kebijakan Ahli Madya Lembaga Administrasi Negara (LAN) Erna Novianti dan Kepala Subbagian Pengelolaan Jabatan Fungsional Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pusoko Nur Seto.
Perlu diketahui, BSKDN Kemendagri merupakan lembaga yang bertugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Yusharto menjelaskan bahwa pasca-implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi, JFAK menjadi salah satu jabatan strategis.
Menurutnya, cukup banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berminat menduduki JFAK.
Berdasarkan hasil penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, hingga saat ini jumlah JFAK di lingkungan Kemendagri mencapai 431. Diprediksi jumlahnya akan terus bertambah.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menegaskan pihaknya mendukung peningkatan tata kelola Jabatan Fungsional Analis Kebijakan atau JFAK.
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah