Yusman Sudah Membayangkan Dieksekusi Mati

Yusman Sudah Membayangkan Dieksekusi Mati
Yusman Telembanua (tengah) saat di kantor KontraS, Jakarta, Selasa (10/10/2017). Foto: JUNEKA/JAWA POS

Hasilnya, pada saat pemeriksaan 17 November 2015 itu, diketahui usia Yusman 18,5 tahun dengan mode Al Qahtani dan 18,4–18,5 tahun dengan metode Van Heerden.

Sedangkan dengan metode Greulich and Pyle, usianya 18–19 tahun dan dengan metode Schaffer berusia 17–18 tahun.

Artinya, pada 2012 saat kejadian pembunuhan itu, Yusman berusia sekitar 15 tahun. Mengutip situs Hukum Online, menurut pasal 45 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), ’’Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan:.... dan seterusnya’’.

Masih dari Hukum Online, R. Soesilo dalam bukunya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 61), menjelaskan bahwa yang dimaksud ’’belum dewasa’’ adalah mereka yang belum berumur 21 tahun dan belum kawin. Jika orang kawin dan bercerai sebelum umur 21 tahun, dia tetap dipandang dewasa.

Sidang peninjauan kembali (PK) Yusman dilakukan di PN Gunungsitoli. Kepala Bidang Advokasi KontraS Putri Kanesia menjelaskan, meskipun PK di MA, pemeriksaan berkas dan saksi atau ahli harus tetap dilakukan di PN setempat.

Setelah itu, berita acara persidangan dikirim ke MA untuk ditelaah dan diperiksa MA. Selanjutnya, MA mengambil putusan.

’’Apalagi kalau PK-nya karena terpidana gak ngajuin banding dan kasasi. Makanya harus ada pemeriksaan berkas hanya 2–3 kali sidang,’’ jelas Putri yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

Pada kasus Yusman, hak untuk banding dan kasasi tidak digunakan karena batas waktunya telah habis. Kuasa hukum langsung mengajukan peninjauan kembali.

Yusman Talembanua belum genap dua bulan menghirup udara bebas. Napasnya hampir saja terhenti di depan regu tembak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News