Yusman Sudah Membayangkan Dieksekusi Mati
Fahmi sebagai ahli radiologi forensik kedokteran gigi pun dihadirkan untuk membeberkan hasil penelitiannya terhadap gigi dan tulang Yusman.
Pada 31 Januari 2017, MA akhirnya mengeluarkan putusan bahwa hukuman pidana mati Yusman diubah menjadi pidana 5 tahun. Yusman tetap dinyatakan turut serta dalam pembunuhan 2012 silam.
Menurut Fahmi yang sedang menempuh program doktoral di Universiti Sains Malaysia, penjelasannya secara ilmiah direspons hakim dengan baik. ’’Ini masalah nyawa. Ya tentu bagi saya ini jadi motivasi saya kerja secara sungguh-sungguh,’’ ujarnya.
Yusman pun akhirnya bebas pada 17 Agustus setelah mendapat remisi sebulan.
Tapi, dia tidak langsung pulang ke kampung halamannya di Hilionozega, Nias. Melainkan dibawa ke Jakarta lebih dahulu. Yusman diperiksakan ke dokter untuk mengecek kondisi fisiknya.
’’Kami juga bawa dia ke psikolog. Saran dari psikolog, diminta untuk sering-sering diajak bicara,’’ ungkap Putri.
Yusman menuturkan, dirinya baru bisa pulang menemui keluarganya pada akhir Agustus. Awalnya, dia takut dengan warga di kampungnya di Kecamatan Idano Gawo itu. Khawatir masih tidak ada kata maaf untuk dirinya.
’’Tapi, saat saya datang, orang-orang kampung dan teman datang ke rumah. Banyak mengobrol dengan saya,’’ ungkapnya.
Yusman Talembanua belum genap dua bulan menghirup udara bebas. Napasnya hampir saja terhenti di depan regu tembak.
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan