Yusri: Penyidikan Satpol PP di Ranah Pelanggaran Perda, Tetap di Bawah Pengawasan Kepolisian

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyatakan bahwa yang boleh melakukan penyidikan hanya petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki sertifikat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Selain itu, lanjut Yusri, penyidikan yang dilakukan itu pun tetap di bawah pengawasan dari kepolisian.
"Anggota satpol PP yang memiliki sertifikasi PPNS di bawah pengawasan kepolisian tetapi mereka penegak, penyidik di dalam internalnya," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (23/7).
Hal itu diungkap Yusri merespons soal isi draf revisi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Perda itu sempat memunculkan kontroversi, yang dipicu salah satu pasal yang akan memberikan kewenangan penyidikan kepada Satpol PP DKI Jakarta.
Menurut Yusri, penyidikan yang dimaksud sesuai dengan perda di daerah masing-masing.
Bukan seperti semua penyidikan yang bisa dilakukan oleh polisi.
"Jadi, dia penegak aturan di dalam perda di daerah masing-masing. Kemarin, perda tentang PPKM tentang penanganan operasi yustisi sudah keluar," ujar Yusri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan yang boleh melakukan penyidikan hanya petugas Satpol PP yang memiliki sertifikat PPNS. Penyidikan itu di bawah pengawasan kepolisian.
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- RUU KUHAP: Penegakan Hukum Seimbang Bila Polisi Urusi Penyidikan, Jaksa di Penuntutan
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan