Yusri: Penyidikan Satpol PP di Ranah Pelanggaran Perda, Tetap di Bawah Pengawasan Kepolisian
Jumat, 23 Juli 2021 – 16:35 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Operasi yustisi ini tidak ada sanski hukum dalam perda tersebut karena tidak ada dasar hukum," ungkap Adi.
Atas dasar itu, perda tersebut perlu direvisi sehingga diperlukan sanksi pidana bagi mereka yang melanggar prokes.
Nantinya, bila sudah direvisi, maka polisi, Satpol PP, jaksa, dan hakim dalam memutuskan pelanggaran prokes bisa memberikan sanksi pidana.
"Sehingga dapat efektif, efisien, dan menimbulkan efek jera bagi masyarakat," tutur Adi.
Sanksi pidana yang dimaksud dalam perda itu nantinya, hanya tiga bulan dan enam bulan.
"Sanksi pidana tiga bulan acara singkat dan enam bulan acara cepat. Namun berdasarkan pertimbangan hakim," kata Adi.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan yang boleh melakukan penyidikan hanya petugas Satpol PP yang memiliki sertifikat PPNS. Penyidikan itu di bawah pengawasan kepolisian.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu
- DPRD Klungkung Sahkan Perda Baru, Pasar Tradisional Dapat Perlindungan
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi