Yusril Ajak Tukang Ojek Ikut Gugat UU APBNP
Sabtu, 31 Maret 2012 – 15:51 WIB

Yusril Ajak Tukang Ojek Ikut Gugat UU APBNP
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra mengaku tengah menyiapkan gugatan atas pasal 7 ayat 6 huruf a dalam UU APBN Perubahan 2012. Menurut guru besar ilmu hukum tata negara itu, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki posisi hukum untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya bertintak sebagai lawyer atas kuasa beberapa orang rakyat pengguna BBM bersubsidi yang hak-hak konstitusionalnya dirugikan dengan Pasal 7 ayat 6 dan 6 huruf a UU APBN Perubahan 2012. Dengan demikian mereka punya legal standing untuk ajukan perkara ini ke MK," pungkasnya.
Karenanya Yusril mengajak pihak-pihak yang peduli untuk ikut mengajukan gugatan. "Boleh aja. Siapa saja rakyat pengguna BBM bersubsidi punya legal standing, entah ibu-ibu, tukang ojek, pemilik warung makan, boleh saja," kata Yusril saat dihubungi JPNN, Sabtu (31/3).
Baca Juga:
Yusril menambahkan, sejumlah pihak sudah bersedia bergabung. Di antaranya pakar tata negara Irman Putrasidin dan Margarito Kamis, serta praktisi hukum Maqdir Ismail dan Teguh Samudra. Sementara Profesor HAS Natabaya, sebut Yusril, juga sudah menyatakan kesediannya sebagai ahli.
Baca Juga:
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra mengaku tengah menyiapkan gugatan atas pasal 7 ayat 6 huruf a dalam UU APBN Perubahan 2012. Menurut guru besar ilmu
BERITA TERKAIT
- Seusai Membongkar Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi Bakal Audit Seluruh BUMD Jabar
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Muhdi: Sulit Dipercaya
- Wamentan: Pengusaha FOMO Naikkan Harga Pangan Terancam Pidana & Masuk Neraka
- Heboh Kasus MinyaKita, Legislator PKB Singgung Soal Pengawasan