Yusril Ajak Tukang Ojek Ikut Gugat UU APBNP
Sabtu, 31 Maret 2012 – 15:51 WIB
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra mengaku tengah menyiapkan gugatan atas pasal 7 ayat 6 huruf a dalam UU APBN Perubahan 2012. Menurut guru besar ilmu hukum tata negara itu, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki posisi hukum untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya bertintak sebagai lawyer atas kuasa beberapa orang rakyat pengguna BBM bersubsidi yang hak-hak konstitusionalnya dirugikan dengan Pasal 7 ayat 6 dan 6 huruf a UU APBN Perubahan 2012. Dengan demikian mereka punya legal standing untuk ajukan perkara ini ke MK," pungkasnya.
Karenanya Yusril mengajak pihak-pihak yang peduli untuk ikut mengajukan gugatan. "Boleh aja. Siapa saja rakyat pengguna BBM bersubsidi punya legal standing, entah ibu-ibu, tukang ojek, pemilik warung makan, boleh saja," kata Yusril saat dihubungi JPNN, Sabtu (31/3).
Baca Juga:
Yusril menambahkan, sejumlah pihak sudah bersedia bergabung. Di antaranya pakar tata negara Irman Putrasidin dan Margarito Kamis, serta praktisi hukum Maqdir Ismail dan Teguh Samudra. Sementara Profesor HAS Natabaya, sebut Yusril, juga sudah menyatakan kesediannya sebagai ahli.
Baca Juga:
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra mengaku tengah menyiapkan gugatan atas pasal 7 ayat 6 huruf a dalam UU APBN Perubahan 2012. Menurut guru besar ilmu
BERITA TERKAIT
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai