Yusril Ajak Tukang Ojek Ikut Gugat UU APBNP

Yusril Ajak Tukang Ojek Ikut Gugat UU APBNP
Yusril Ajak Tukang Ojek Ikut Gugat UU APBNP
Seperti diketahui, Pasal 7ayat 6 UU APBN P 2012 berbunyi, harga jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara dalam Pasal 7 ayat 6 huruf a disebutkan,  dalam hal harga rata-rata minyak mentah indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan selama enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan kewenangan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra mengaku tengah menyiapkan gugatan atas pasal 7 ayat 6 huruf a dalam UU APBN Perubahan 2012. Menurut guru besar ilmu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News