Yusril Ajukan Uji Tafsir Lagi ke MK
Kamis, 14 Oktober 2010 – 08:58 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra kembali melakukan manuver terkait perkara yang membelitnya. Mantan Menkeh dan HAM itu berencana mengajukan uji tafsir pasal 65 dan 116 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pengajuan uji tafsir itu untuk mengetahui apakah penjelasan yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono , JAM Pidsus M. Amari, dan Kapuspenkum Babul Khoir. Sebelumnya, ketiga pejabat tersebut menyatakan saksi-saksi yang diajukan Yusril tidak relevan dengan perkara korupsi Sisminbakum. Kejaksaan menyatakan belum memiliki alasan untuk memanggil saksi-saksi itu.
Itu merupakan kali kedua Yusril melakukan pengujian di MK. Sebelumnya, dia mengajukan uji materi UU Kejaksaan yang sukses -melengserkan- Hendarman Supandji dari jabatannya sebagai jaksa agung.
Yusril mengatakan, uji tafsir pasal 65 dan 116 KUHAP tersebut dilakukan berkaitan dengan rencananya menghadirkan saksi meringankan (a de charge). "Ada satu cara untuk kami mendesak Kejaksaan untuk menghadirkan saksi-saksi ialah membawa perkara ini ke MK," kata Yusril setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Rabu (13/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra kembali melakukan manuver terkait
BERITA TERKAIT
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia