Yusril Ajukan Uji Tafsir Lagi ke MK
Kamis, 14 Oktober 2010 – 08:58 WIB

Yusril Ajukan Uji Tafsir Lagi ke MK
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra kembali melakukan manuver terkait perkara yang membelitnya. Mantan Menkeh dan HAM itu berencana mengajukan uji tafsir pasal 65 dan 116 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pengajuan uji tafsir itu untuk mengetahui apakah penjelasan yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono , JAM Pidsus M. Amari, dan Kapuspenkum Babul Khoir. Sebelumnya, ketiga pejabat tersebut menyatakan saksi-saksi yang diajukan Yusril tidak relevan dengan perkara korupsi Sisminbakum. Kejaksaan menyatakan belum memiliki alasan untuk memanggil saksi-saksi itu.
Itu merupakan kali kedua Yusril melakukan pengujian di MK. Sebelumnya, dia mengajukan uji materi UU Kejaksaan yang sukses -melengserkan- Hendarman Supandji dari jabatannya sebagai jaksa agung.
Yusril mengatakan, uji tafsir pasal 65 dan 116 KUHAP tersebut dilakukan berkaitan dengan rencananya menghadirkan saksi meringankan (a de charge). "Ada satu cara untuk kami mendesak Kejaksaan untuk menghadirkan saksi-saksi ialah membawa perkara ini ke MK," kata Yusril setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Rabu (13/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra kembali melakukan manuver terkait
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP