Yusril Ajukan Uji Tafsir Lagi ke MK
Kamis, 14 Oktober 2010 – 08:58 WIB
Sementara Yusril berpendapat, berdasarkan pasal 65 KUHAP, menjadi hak tersangka atau terdakwa untuk menghadirkan saksi a de charge. Kemudian dalam pasal 116 KUHAP, mengatur kewajiban penyidik memanggil dan memeriksa saksi-saksi tersebut.
Baca Juga:
"Nanti kita lihat implikasinya seperti apa. Apakah tafsiran saya atau Kejaksaan yang benar. Atau MK menganggap pasal itu tidak perlu ditafsirkan lagi, tapi kewajiban Kejaksaan melaksanakan kewajibannya," urai pemeran Laksamana Cheng Ho itu.
Seperti diketahui, Yusril mengajukan beberapa nama pejabat sebagai saksi meringankan. Di antaranya mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wapres Jusuf Kalla (dalam kapasitas mantan Menko Kesra), dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (dalam kapasitas sebagai mantan Mentamben). Alasannya mereka mengikuti rapat kabinet yang membahas masalah Sisminbakum.
Kemarin, Yusril kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sembilan jam sejak pukul 10.00 itu, mantan Mensesneg itu disodori 21 pertanyaan oleh penyidik. "Semua pertanyaan saya jawab dengan jelas dan lengkap. Antara lain, kenapa proyek Sisminbakum diserahkan kepada swasta," ungkap Yusril.
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra kembali melakukan manuver terkait
BERITA TERKAIT
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep
- Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB