Yusril: Aksi 4 November Sebenarnya Tidak Perlu Ada Jika...
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra akhirnya angkat bicara soal aksi demo 4 November, menuntut penegakan hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok, dalam kasus dugaan penistaan agama.
Menurut Yusril, aksi tersebut sebenarnya tidak perlu ada jika negara menegakkan hukum dengan keadilan dan kepastian. Sebab, rencana demo dipicu oleh ucapan Gubernur DKI yang dianggap umat Islam dan dikuatkan MUI sebagai penistaan terhadap Islam.
"Karena aparat penegak hukum kurang sigap, bahkan dianggap cenderung melindungi Ahok, maka timbullah tekanan agar Ahok segera diperiksa, bahkan ditangkap," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/11).
Namun yang terjadi, kata Yusril, Ahok malah datang ke Bareskrim bukan karena dipanggil untuk diperiksa, tetapi atas inisiatifnya sendiri untuk memberi klarifikasi. Inisiatif seperti itu menurutnya tak dikenal dalam hukum acara.
Yusril juga menilai penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok, menjelang kampanye Pilkada DKI, merupakan akumulasi ketersinggungan dan kemarahan sebagian umat Islam yang karena ucapan-ucapan Ahok sebelumnya juga sering menyinggung agama secara tidak pada tempatnya.
Akumulasi kejengkelan ini menurutnya memang dapat dimanfaatkan untuk beragam kepentingan politik sesaat yang berada di luar agenda kepentingan umat Islam. Sayangnya, Yusril memandang permintaan maaf mantan Bupati Belitung Timur itu tidak tulus.
"Ahok memang sudah minta maaf. Tapi dengan gaya bahasa Ahok yang khas, permohonan maafnya dinilai kurang tulus. Seperti dikatakannya, Ahok minta maaf karena ucapannya menimbulkan kegaduhan, bukan mengaku salah dan menyesal atas ucapannya. Permintaan maaf seperti itu tidak meredakan kejengkelan. Eskalasi kejengkelan malah makin besar," tulis Yusril.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra akhirnya angkat bicara soal aksi demo 4 November, menuntut penegakan hukum terhadap Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga