Yusril Akui jadi Konsultan Perusahaan Djoko Tjandra
Sabtu, 28 Juli 2012 – 17:01 WIB
Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu mengakui, dirinya memang pernah dimintai pendapat oleh Mulia Group tentang perkara cessie (pengalihan hak atas utang) Bank Bali yang berhubungan dengan Djoko. Saat itu, Djoko termasuk dalam shareholder di perusahaan tersebut.
“Permintaan itu terkait kepentingan mereka terhadap bank di Singapore. Tidak pernah disinggung keterkaitannya dengan soal kewarganegaraan Djoko di PNG,” lanjutnya

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu juga mengaku tak tahu menahu jika pendapat hukum yang dikeluarkan kantor pengacara Ihza&Ihza pada Mulia Group, ternyata digunakan Djoko untuk mendapat status warga negara PNG. Yusril justru meragukan bahwa Djoko mendapat status warga negara PNG karena pendapat hukum dari Ihza&Ihza. Sebab, firma hukum tersebut hanya menjadi konsultan bagi perusahaan dan bukan pribadi Djoko.
“Apakah benar dia mohon kewarganegaraan Papua Nugini, dan apakah benar dia menggunakan legal opinion tersebut untuk kepentingan tersebut? Pemerintah RI sendiri kan belum dapat memastikan kebenaran bahwa Djoko telah menjadi warga negara di sana. Apa Pemerintah Papua Nugini lebih percaya keterangan saya daripada keterangan Pemerintah RI? Luar biasa juga kalau rumor ini memang benar,” tandasnya.
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa dirinya selaku pengacara pernah menjadi konsultan hukum Mulia Group, yang salah satu pemegang sahamnya
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Salah Kaprah soal Larangan Pindah Instansi
- Polisi Sudah Identifikasi Mayat yang Ditemukan Penuh Ulat di Lombok Timur
- Pembubaran Diskusi FTA, Setara Institute Singgung Akuntabilitas Kepolisian
- Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini di Jakarta, Cerah dan Berawan Tebal
- Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara
- 7.777 Kader GP Ansor Banten Bakal Gelar Apel Kesaktian Pancasila