Yusril Akui jadi Konsultan Perusahaan Djoko Tjandra

Yusril Akui jadi Konsultan Perusahaan Djoko Tjandra
Yusril Akui jadi Konsultan Perusahaan Djoko Tjandra
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan ada dugaan pengacara Djoko terlibat dalam perubahan status kewarganegaraan dari WNI menjadi warga negara PNG. Akibatnya, PNG tidak mengetahui riwayat kasus hukum yang menjerat Djoko. Bahkan, negara tersebut percaya bahwa Djoko dapat berbisnis dan berinvestasi di sana.

Padahal Djoko telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan plus denda Rp15 juta atas kasus korupsi pencairan klaim Bank Bali terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Namun hingga saat ini belum diketahui identitas pengacara tersebut.(flo/jpnn)

JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa dirinya selaku pengacara pernah menjadi konsultan hukum Mulia Group, yang salah satu pemegang sahamnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News