Yusril Akui jadi Konsultan Perusahaan Djoko Tjandra
Sabtu, 28 Juli 2012 – 17:01 WIB
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan ada dugaan pengacara Djoko terlibat dalam perubahan status kewarganegaraan dari WNI menjadi warga negara PNG. Akibatnya, PNG tidak mengetahui riwayat kasus hukum yang menjerat Djoko. Bahkan, negara tersebut percaya bahwa Djoko dapat berbisnis dan berinvestasi di sana.
Padahal Djoko telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan plus denda Rp15 juta atas kasus korupsi pencairan klaim Bank Bali terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Namun hingga saat ini belum diketahui identitas pengacara tersebut.(flo/jpnn)
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa dirinya selaku pengacara pernah menjadi konsultan hukum Mulia Group, yang salah satu pemegang sahamnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Salah Kaprah soal Larangan Pindah Instansi
- Polisi Sudah Identifikasi Mayat yang Ditemukan Penuh Ulat di Lombok Timur
- Pembubaran Diskusi FTA, Setara Institute Singgung Akuntabilitas Kepolisian
- Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini di Jakarta, Cerah dan Berawan Tebal
- Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara
- 7.777 Kader GP Ansor Banten Bakal Gelar Apel Kesaktian Pancasila