Yusril Akui jadi Konsultan Perusahaan Djoko Tjandra
Sabtu, 28 Juli 2012 – 17:01 WIB
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan ada dugaan pengacara Djoko terlibat dalam perubahan status kewarganegaraan dari WNI menjadi warga negara PNG. Akibatnya, PNG tidak mengetahui riwayat kasus hukum yang menjerat Djoko. Bahkan, negara tersebut percaya bahwa Djoko dapat berbisnis dan berinvestasi di sana.
Padahal Djoko telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan plus denda Rp15 juta atas kasus korupsi pencairan klaim Bank Bali terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Namun hingga saat ini belum diketahui identitas pengacara tersebut.(flo/jpnn)
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa dirinya selaku pengacara pernah menjadi konsultan hukum Mulia Group, yang salah satu pemegang sahamnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi, Pegadaian Hadir untuk Masyarakat Bukan Hanya Soal Bisnis
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- Aliansi Pemuda Cianjur Tuntut Kematian Peserta Pengobatan Gratis Diusut
- BPKH Sukses Gelar Hajj Run 2024 di Padang, Begini Keseruannya
- Info dari Mensos Jumlah Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah