Yusril Akui Libatkan Investor
Kamis, 18 Juni 2009 – 06:33 WIB

Yusril Akui Libatkan Investor
JAKARTA - Sidang kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM kembali menghadirkan mantan petinggi departemen. Setelah Marsilam Simanjuntak, kemarin (17/6) jaksa penuntut umum menghadirkan mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra. Meski demikian, mantan Mensesneg itu menyatakan pernah bertemu dengan Gerald Jacobus, komisaris PT SRD. Gerald mengatakan berminat terlibat dalam Sisminbakum. ''Saya bilang, silakan saja dibicarakan dengan unit kerja terkait (koperasi dan Ditjen AHU),'' ungkapnya. Dia menyebutkan, substansi pengesahan badan hukum tetap wewenang departemen.
Dalam kesaksiannya, Yusril mengungkapkan alasan melibatkan swasta, yakni PT Sarana Rekatama Dinamika, dalam layanan pengurusan status badan hukum itu. ''Saat itu (2001) mencari investor tidak mudah. Agak sulit mencari perusahaan yang mau,'' kata Yusril dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita.
Baca Juga:
Namun, Yusril mengaku tidak mengetahui kronologi hingga PT SRD ditunjuk sebagai rekanan. Alasannya, hal itu termasuk teknis yang dibahas di level Koperasi Pengayoman dan Ditjen AHU. ''Pembahasan sudah matang, baru disampaikan ke saya,'' urai suami Rika Tolentino Kato itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM kembali menghadirkan mantan petinggi departemen.
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP