Yusril Ancam Gugat Jaksa Agung

Jika Status Tersangka Sisminbakum Tak Dibatalkan

Yusril Ancam Gugat Jaksa Agung
Yusril Ancam Gugat Jaksa Agung
Yusril mengatakan, sudah dua tahun dirinya berstatus tersangka. KUHAP juga tidak memberi batasan sampai kapan seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Memang, kata dia, BAB VIII KUHP menyebutkan bahwa penuntutan bisa kadaluarsa jika tersangka meninggal atau sudah 12 tahun dari saat pidana dilakukan. Itu berlaku pada pidana yang memiliki ancaman hukuman di atas tiga tahun. Nah, Sisminbakum diadakan sejak 1 Oktober 2000. Itu berarti pada Oktober tahun ini penuntutan seharusnya batal.

    

"Tapi, masalahnya berkas saya kan belum sampai ke penuntutan. Saya ini masih berstatus tersangka yang itu tidak diatur dalam KUHAP batas waktunya. Masak saya harus tersangka seumur hidup?" paparnya.

    

Di bagian lain, Kejagung belum berani memastikan akan menghentikan Sisminbakum. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut.

"Penelitian masih terus dilakukan. Dalam waktu dekat pasti akan kami sampaikan kepada masyarakat. Saat ini jaksa masih mendalami," katanya. (aga)

JAKARTA - Tak mau terus-terusan menyandang status tersangka kasus korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra berencana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News