Yusril Anggap Enteng Gugatan Praperadilan ICW
Terkait SP3 Sisminbakum
Minggu, 03 Juni 2012 – 06:47 WIB

Yusril Anggap Enteng Gugatan Praperadilan ICW
JAKARTA – Rencana Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat praperadilan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dianggap enteng oleh Yusril Ihza Mahendra. Mantan Menkum HAM itu menganggap kasusnya berbeda dari Fadel Muhammad yang kini jadi tersangka korupsi.
”Kasus saya dan Fadel berbeda. Saya didakwa bersama-sama, sedangkan Fadel tersendiri. Nah, para terdakwa yang bersama-sama saya itu dibebaskan MA. Lantas, saya melakukan pidana apa kalau begitu?” ucap Yusril, Sabtu (2/6).
Baca Juga:
Fadel kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah Gorontalo Corruption Watch (GCW) menggugat praperadilan SP3 kasus korupsi penggunaan sisa anggaran Provinsi Gorontalo pada 2001. Pengadilan memenangkan GCW dan memerintah Kejaksaan Tinggi Gorontalo membuka kembali perkara yang diduga merugikan negara Rp 5,4 miliar itu.
Penghentian perkara Sisminbakum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat kritikan keras dari ICW. Organisasi antikorupsi itu menilai keputusan tersebut sarat intervensi. Apalagi, sebelumnya Yusril sempat bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jaksa Agung Basrief Arief. ICW lantas berencana mengajukan gugatan praperadilan SP3 Sisminbakum.
JAKARTA – Rencana Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat praperadilan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus korupsi biaya akses
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Kesal Dicueki Perusahaan yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
- Aktivis Nasional Nilai Bupati Lahat Bursah Zarnubi Berkepemimpinan Prorakyat
- Penasihat Khusus Presiden Dukung Yayasan Salman Peduli Berkarya di Program MBG
- Peringati Hari Bumi: Bank Mandiri Memperkuat Langkah Menuju Ekonomi Rendah Karbon
- Pertama Kali, Presiden Prabowo Tebar Benih Padi Gunakan Drone: Kaget Saya
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025