Yusril Anggap Enteng Gugatan Praperadilan ICW

Terkait SP3 Sisminbakum

Yusril Anggap Enteng Gugatan Praperadilan ICW
Yusril Anggap Enteng Gugatan Praperadilan ICW
JAKARTA – Rencana Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat praperadilan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dianggap enteng oleh Yusril Ihza Mahendra. Mantan Menkum HAM itu menganggap kasusnya berbeda dari Fadel Muhammad yang kini jadi tersangka korupsi.

”Kasus saya dan Fadel berbeda. Saya didakwa bersama-sama, sedangkan Fadel tersendiri. Nah, para terdakwa yang bersama-sama saya itu dibebaskan MA. Lantas, saya melakukan pidana apa kalau begitu?” ucap Yusril, Sabtu (2/6).

Fadel kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah Gorontalo Corruption Watch (GCW) menggugat praperadilan SP3 kasus korupsi penggunaan sisa anggaran Provinsi Gorontalo pada 2001. Pengadilan memenangkan GCW dan memerintah Kejaksaan Tinggi Gorontalo membuka kembali perkara yang diduga merugikan negara Rp 5,4 miliar itu.

Penghentian perkara Sisminbakum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat kritikan keras dari ICW. Organisasi antikorupsi itu menilai keputusan tersebut sarat intervensi. Apalagi, sebelumnya Yusril sempat bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jaksa Agung Basrief Arief. ICW lantas berencana mengajukan gugatan praperadilan SP3 Sisminbakum.

JAKARTA – Rencana Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat praperadilan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus korupsi biaya akses

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News