Yusril Anggap Enteng Gugatan Praperadilan ICW
Terkait SP3 Sisminbakum
Minggu, 03 Juni 2012 – 06:47 WIB
”Kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan karena alat bukti yang cukup. Kenapa sekarang kok dinyatakan tidak cukup alat bukti sehingga harus dihentikan?” tandas anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho.
Baca Juga:
Yusril mempersilakan ICW mengajukan gugatan. Yang jelas, kata Yusril, Sisminbakum tidak menggunakan duit negara sehingga dirinya tidak bisa dipidana. Lagi pula, menurut Yusril, dirinya tidak menggunakan sepeser pun duit fee Sisminbakum.
”Menjadi tersangka itu beban berat. Bayangkan Pak Zulkarnaen Yunus akhirnya harus kehilangan jabatan dan dipenjara dua tahun. Orang ditahan dan jadi tersangka itu babak belur meskipun akhirnya dibebaskan,” ucapnya. (aga/c10/nw)
JAKARTA – Rencana Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat praperadilan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus korupsi biaya akses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak