Yusril Anggap Hartati jadi Korban Pertentangan Aturan

Yusril Anggap Hartati jadi Korban Pertentangan Aturan
Yusril Anggap Hartati jadi Korban Pertentangan Aturan
Di Buol, PT HIP yang telah beroperasi sejak 1993 itu memang menguasai 75 ribu hektar lahan sawit. Karenanya Yusril menganggap lahan yang dikuasai HIP harusnya tak terpengaruh dengan Peraturan Kepala BPN, termasuk Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah dikantongi perusahaan Hartati itu.

Ketua majelis, Gusrizal sempat menanyakan apakah peraturan yang bertentangan dengan aturan di atasnya itu otomatis batal. Jawaban Yusril, pada prinsipnya peraturan yang bertentangan dengan aturan di atasnya itu tidak batal dan secara formil tetap berlaku.

"Selama MK, MA atau pengadilan tidak membatalkan suatu peraturan, maka peraturan itu secara formil tetap berjalan. Masalahnya, MK, MA itu bersifat pasif. Jika tidak ada yang mengajukan uji materi, mereka tidak akan bertindak. Hanya saja dalam prinsip hukum,  dalam pelaksanaannya, peraturan yang lebih rendah itu harus dikesampingkan, tidak digunakan. Penyelenggara negara wajib melaksanakan peraturan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Karenanya Yusril menganggap Hartati telah menjadi korban peraturan yang seling bertentangan. Padahal,  rakyat tidak boleh dirugikan. "Kebijakan harus diambil yang paling menguntungkan bagi rakyat pengusaha. Negara tidak boleh sewenang-wenang dengan merugikan rakyat,” pungkasnya.

JAKARTA - Hartati Murdaya yang menjadi terdakwa perkara suap pengurusan lahan di Buol, Sulawesi Tengah, menghadirkan pakar hukum tata negara Yusril

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News