Yusril Anggap Hartati jadi Korban Pertentangan Aturan
Senin, 07 Januari 2013 – 18:51 WIB
Di Buol, PT HIP yang telah beroperasi sejak 1993 itu memang menguasai 75 ribu hektar lahan sawit. Karenanya Yusril menganggap lahan yang dikuasai HIP harusnya tak terpengaruh dengan Peraturan Kepala BPN, termasuk Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah dikantongi perusahaan Hartati itu.
Baca Juga:
Ketua majelis, Gusrizal sempat menanyakan apakah peraturan yang bertentangan dengan aturan di atasnya itu otomatis batal. Jawaban Yusril, pada prinsipnya peraturan yang bertentangan dengan aturan di atasnya itu tidak batal dan secara formil tetap berlaku.
"Selama MK, MA atau pengadilan tidak membatalkan suatu peraturan, maka peraturan itu secara formil tetap berjalan. Masalahnya, MK, MA itu bersifat pasif. Jika tidak ada yang mengajukan uji materi, mereka tidak akan bertindak. Hanya saja dalam prinsip hukum, dalam pelaksanaannya, peraturan yang lebih rendah itu harus dikesampingkan, tidak digunakan. Penyelenggara negara wajib melaksanakan peraturan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Karenanya Yusril menganggap Hartati telah menjadi korban peraturan yang seling bertentangan. Padahal, rakyat tidak boleh dirugikan. "Kebijakan harus diambil yang paling menguntungkan bagi rakyat pengusaha. Negara tidak boleh sewenang-wenang dengan merugikan rakyat,” pungkasnya.
JAKARTA - Hartati Murdaya yang menjadi terdakwa perkara suap pengurusan lahan di Buol, Sulawesi Tengah, menghadirkan pakar hukum tata negara Yusril
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate