Yusril Anggap Pembantu SBY Kurang Jeli
Kamis, 07 Oktober 2010 – 05:25 WIB
Apabila keputusan pengadilan harus menahan dan menangkap presiden, lanjut Yusril, maka pemerintah Belanda akan mengatakan tunduk pada konvensi internasional bahwa seorang presiden yang melakukan kunjungan kenegaraan memiliki imunitas dan tidak bisa ditahan di negara itu. "Ini sama sekali bukan International Court of Justice (ICJ). Beda kalau perkara ini dimajukan ke Mahkamah Internasional yang memberikan keputusan seperti itu, maka pemerintah Belanda terikat. Jadi kalau pengadilan distrik di Den Haag, itu tidak ada apa-apanya," paparnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut Yusril menyesalkan jika kondisi di antara pembantu SBY saat ini. “Ini hanya kekurangpahaman mengenai masalah seperti ini," katanya.
Sementara pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana, menilai, penundaan kunjungan itu akan menjadi beban bagi Presiden Indonesia selanjutnya. "Penundaan presiden ke Belanda merupakan preseden buruk tidak hanya untuk SBY yang saat ini menjadi kepala negara, tetapi juga mereka yang akan menjabat di kemudian hari," Guru Besar Fakultas Hukum UI itu.
Hikmahanto menilai setiap kali Kepala Negara akan berkunjung ke suatu negara, maka pemberontak, dalam kasus ini Republik Maluku Selatan (RMS), akan menggunakan proses hukum di negara yang akan dikunjungi. Para pemberontak saat ini tidak lagi menggunakan kekerasan, tetapi menggalang simpati, dan menggunakan proses hukum dalam memperjuangkan pemikiran mereka.
JAKARTA - Lemahnya Kinerja Menteri Luar Negeri ternyata masih terus menuai sorotan. Sorotan terakhir terkait pembatalan lawatan Presiden Susilo Bambang
BERITA TERKAIT
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen