Yusril Anggap Perpu MK sudah Terlambat

Yusril Anggap Perpu MK sudah Terlambat
Yusril Anggap Perpu MK sudah Terlambat

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, penerbitan Perpu bernomor 1 Tahun 2013 itu dianggap sudah terlambat.

Menurut pengamat hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, seharusnya Perpu itu sudah diterbitkan sehari atau dua hari pasca-penangkapan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.

"Perpu ini terlalu lama baru diterbitkan oleh Presiden. Tenggang waktu lebih 2 minggu itu menyebabkan unsur kegentingan yang memaksa yang menjadi dasar diterbitkannya Perpu menjadi hilang," papar Yusril saat dihubungi JPNN, Kamis (17/10) malam.

Yusril yang mengaku sejak awal mendukung penerbitan Perpu itu mengatakan, langkah presiden itu memang perlu untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap MK setelah Akil ditangkap karena dugaan suap. Hanya saja, kata mantan Menteri Sekretaris Negara itu, jarak penerbitan Perpu yang sampai dua minggu sejak Akil ditangkap membuat MK telah mengkonsolidasi diri.

Yusril pun mengaku heran dengan langkah lambat presiden dalam menerbitkan Perpu MK. Sebab, Perpu seharusnya dibuat dalam hitungan jam, bukan hitungan hari apalagi hitungan minggu karena bersifat genting.

"Delapan hakim MK dipimpin wakil ketuanya sudah berupaya sungguh-sungguh memulihkan kepercayaan rakyat melalui kinerja mereka. Berbagai putusan MK dalam dua minggu terakhir tanpa Akil, membuat kepercayaan berangsur pulih. Adanya self recovery MK itu menyebabkan Perpu yang diterbitkan Presiden malam ini kehilangan makna dan urgensinya," sambung Yusril.

Karenanya, kata Yusril, Perpu MK ini sebaiknya hanya sampai pada pengawasan saja. Sedangkan, mengenai syarat calon hakim MK dan pola rekrutmennya tidak perlu dituangkan dalam Perpu. "Presiden dapat ajukan RUU tentang itu ke DPR," sebutnya. (flo/ara/jpnn)

 

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News