Yusril Anggap Posisi Kastaf Kepresidenan Tidak Penting
![Yusril Anggap Posisi Kastaf Kepresidenan Tidak Penting](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20150101_234452/234452_557316_luhut_dilantik_baru.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Ditunjuknya Luhut Panjaitan sebagai Kepala Staf (Kastaf) Kepresidenan mendapat sorotan dari mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. Menurut dia, keberadaan kepala staf kepresidenan berpotensi bertabrakan peran dan tanggung jawab dengan lembaga resmi lain.
"Mestinya tidak perlu, Mensesneg (Menteri sekretaris negara) itulah kepala staf kepresidenan," kata Yusril saat dihubungi Jawa Pos, Kamis (1/1).
Yusril menilai keberadaan sekretaris kabinet (Seskab) dan Mensesneg selama ini sudah berpotensi bertabrakan. Yaitu, terjadi sejak era Presiden Soeharto hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Sejak zaman Sudharmono sama Moerdiono sampai zaman saya dengan Sudi Silalahi. Nah, dengan keberadaan staf kepresidenan, potensi tabrakan kini jadi segi tiga," imbuhnya.
Potensi tabrakan segi tiga itu tentu adalah antara Setneg, Setkab, dan Kastaf kepresidenan. Yusril menambahkan, presiden sesungguhnya hanya memerlukan seorang menteri sekretaris negara yang kuat ketika mem-back up dirinya. "Yakinlah makin sederhana organisasinya, itu makin bagus," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Luhut yang merupakan salah seorang pendukung utama Joko Widodo (Jokowi) saat perebutan kursi RI 1 pada pilpres lalu akhirnya masuk jajaran pemerintahan. Mantan petinggi TNI-AD itu menduduki pos baru sebagai kepala staf kepresidenan, jabatan setingkat menteri.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, beberapa tugas yang akan diemban Luhut adalah memberikan informasi strategis kepada presiden, membantu merancang komunikasi politik antarlembaga dan ke publik, serta memastikan koordinasi antar kementerian. (dyn/c7)
JAKARTA - Ditunjuknya Luhut Panjaitan sebagai Kepala Staf (Kastaf) Kepresidenan mendapat sorotan dari mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. Menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- Ayah Gugat Anak Soal Kepemilikan Merek Minyak Gosok di Surabaya
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Waka MPR Eddy Soeparno Terima Dubes China, Bahas Penguatan Transisi Energi Indonesia
- Website Kejagung Diduga Diretas, Sahroni: Utamakan Perlindungan Data
- Bea Cukai Tarakan Gagal Penyelundupan Narkotika di Perairan Talisayan, Sebegini Banyaknya