Yusril Anggap Putusan PT TUN Final
Kamis, 07 Maret 2013 – 20:55 WIB

Yusril Ihza Mahendra. Foto: JPNN
JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, tidak ada celah bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Menurutnya, hal itu sudah diatur jelas di Pasal 259, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. "KPU kan sebagai tergugat. Nah dalam UU tidak dibuka ruang mengajukan banding. Jadi saya pikir buat apalah KPU ngotot. KPU ini kan mewakili kepentingan negara, kepentingan negara dikalahkan di pengadilan seperti ini. Cukuplah sampai disini," tegasnya.
"Sebenarnya kalau kita membaca UU, KPU wajib mematuhi putusan Bawasalu, PTTUN dan Mahkamah Agung (MA). Jadi banding itu ada pada penggugat," katanya di Jakarta, Kamis (7/3) petang.
Karena itu pria yang juga pakar Hukum Tata Negara ini, menyarankan KPU menerima sepenuhnya putusan PT TUN yang memerintahkan menyertakan PBB sebagai salah satu peserta Pemilu 2014 mendatang.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, tidak ada celah bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyatakan
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah