Yusril Anggap Putusan PT TUN Final
Kamis, 07 Maret 2013 – 20:55 WIB
JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, tidak ada celah bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Menurutnya, hal itu sudah diatur jelas di Pasal 259, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. "KPU kan sebagai tergugat. Nah dalam UU tidak dibuka ruang mengajukan banding. Jadi saya pikir buat apalah KPU ngotot. KPU ini kan mewakili kepentingan negara, kepentingan negara dikalahkan di pengadilan seperti ini. Cukuplah sampai disini," tegasnya.
"Sebenarnya kalau kita membaca UU, KPU wajib mematuhi putusan Bawasalu, PTTUN dan Mahkamah Agung (MA). Jadi banding itu ada pada penggugat," katanya di Jakarta, Kamis (7/3) petang.
Karena itu pria yang juga pakar Hukum Tata Negara ini, menyarankan KPU menerima sepenuhnya putusan PT TUN yang memerintahkan menyertakan PBB sebagai salah satu peserta Pemilu 2014 mendatang.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, tidak ada celah bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyatakan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta