Yusril Anggap Putusan PT TUN Final
Kamis, 07 Maret 2013 – 20:55 WIB
JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, tidak ada celah bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Menurutnya, hal itu sudah diatur jelas di Pasal 259, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. "KPU kan sebagai tergugat. Nah dalam UU tidak dibuka ruang mengajukan banding. Jadi saya pikir buat apalah KPU ngotot. KPU ini kan mewakili kepentingan negara, kepentingan negara dikalahkan di pengadilan seperti ini. Cukuplah sampai disini," tegasnya.
"Sebenarnya kalau kita membaca UU, KPU wajib mematuhi putusan Bawasalu, PTTUN dan Mahkamah Agung (MA). Jadi banding itu ada pada penggugat," katanya di Jakarta, Kamis (7/3) petang.
Karena itu pria yang juga pakar Hukum Tata Negara ini, menyarankan KPU menerima sepenuhnya putusan PT TUN yang memerintahkan menyertakan PBB sebagai salah satu peserta Pemilu 2014 mendatang.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, tidak ada celah bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyatakan
BERITA TERKAIT
- Kampanye Akbar Pramono-Rano Karno Akan Dihadiri Anies Baswedan, Seru
- Jokowi Minta Masyarakat Pilih Ridwan Kamil, Supaya Menang 1 Putaran Seperti Prabowo
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Komunitas E-Sports Maluku Utara Deklarasikan Dukungan untuk HAS di Pilgub Malut 2024
- Jokowi Bakal Ikut Ridwan Kamil Blusukan Jika Diajak
- Jokowi: Saya Dukung Ridwan Kamil karena Rekam Jejak