Yusril Anggap Putusan PT TUN Final
Kamis, 07 Maret 2013 – 20:55 WIB

Yusril Ihza Mahendra. Foto: JPNN
Sebelumnya Kamis siang, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memutuskan menerima gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang.
"Memutus mengabulkan gugatan penggugat (PBB) seluruhnya dan mewajibkan tergugat (KPU) mencabut Keputusan KPU No 5, tanggal 8 Januari 2013 tentang verifikasi faktual," ujar Ketua Majelis Hakim Arif Nurdu"a saat membacakan amar putusan di Jakarta. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, tidak ada celah bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo