Yusril Anggap Putusan PT TUN Final
Kamis, 07 Maret 2013 – 20:55 WIB
Sebelumnya Kamis siang, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memutuskan menerima gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang.
"Memutus mengabulkan gugatan penggugat (PBB) seluruhnya dan mewajibkan tergugat (KPU) mencabut Keputusan KPU No 5, tanggal 8 Januari 2013 tentang verifikasi faktual," ujar Ketua Majelis Hakim Arif Nurdu"a saat membacakan amar putusan di Jakarta. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, tidak ada celah bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukarelawan RUMI Siap Kawal Pelantikan Presiden Prabowo-Gibran
- Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Khofifah Belum Terima Undangan, Emil Sudah
- Wakil Ketua MPR Punya Harapan Bagi Kandidat Ketua Umum ILUNI FHUI, Silakan Disimak
- Luluk Sebut Petahana Kurang Komitmen soal Kesenjangan, Khofifah Bereaksi Begini
- Serap Aspirasi Warga Jakarta, Pramono-Rano Gunakan Jurus Jaring Asmara
- Bawa Keberhasilan Pencapaian & Hasil Kerja Nyata, Khofifah Kuasai Debat Perdana