Yusril Anggap Putusan PT TUN Final

Yusril Anggap Putusan PT TUN Final
Yusril Ihza Mahendra. Foto: JPNN
Sebelumnya Kamis siang,  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memutuskan menerima gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang.

"Memutus mengabulkan gugatan penggugat (PBB) seluruhnya dan mewajibkan tergugat (KPU) mencabut Keputusan KPU No 5, tanggal 8 Januari 2013 tentang verifikasi faktual," ujar Ketua Majelis Hakim Arif Nurdu"a saat membacakan amar putusan di Jakarta. (gir/jpnn)


JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, tidak ada celah bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyatakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News