Yusril Anggap Sisminbakum Tak Merugikan Masyarakat
Minggu, 11 Desember 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Bebasnya direktur utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) membuat tersangka kasus biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra berada di atas angin. Dia menuding Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu memaksakan kasus itu.
"Kasus Sisminbakum tidak merugikan masyarakat miskin. Mereka yang mengakses Sisminbakum itu "bukan masyarakat biasa atau rakyat miskin, tetapi pengusaha yang rata-rata kaya yang ingin cepat usahanya berjalan," kata Yusril di Jakarta, Sabtu (10/12).
Baca Juga:
Pernyataan tersebut diungkapkan mantan Menkeh dan HAM itu untuk membalas statement Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy. Sebelumnya Marwan menuding hakim agung menjadi biang dibebaskannya beberapa orang yang terlibat kasus korupsi Sisminbakum. "Unsur korupsi tidak selalu merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat itu seperti pungli," katanya.
Majelis hakim, kata Marwan, terlanjur menganggap bahwa korupsi dianggap tindak pidana jika merugikan keuangan negara. "Ini harus ada sinkronisasi antara hakim, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, Red.), dan jaksa," katanya.
JAKARTA - Bebasnya direktur utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) membuat
BERITA TERKAIT
- Persaudaraan 98 Kecam Kekerasan Terhadap Sekjen AMPI
- CPNS 2024: 5 Formasi di Daerah Ini Tak Terisi, 803 Pelamar Dinyatakan TMS
- Santri dan Pesantren Inspiratif Nasional 2024 Akan Menerima Penghargaan
- Deputi Isnanta Berharap Peserta Program Talenta Muda 2024 Jadi Role Model Kepemimpinan di Daerahnya
- Diaspora Indonesia di Eropa Berharap Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Tanpa Cawe-Cawe Kekuasaan
- Ritual Sakral Ajun Arah Ditampilkan di Festival Lek Nagroi, Bentuk Pelestarian Tradisi