Yusril Anggap Sultan Terkendala Larangan Rangkap Jabatan
Andai Diusung Jadi Calon Presiden
jpnn.com - JAKARTA - Rencana Partai Demokrat (PD) mengusung Sultan Hamengkubuwono X sebagai calon presiden (capres) dinilai sulit terealisasi. Pasalnya, rencana tersebut terbentur ketentuan perundang-undangan.
Pakar hukum tata negara, Yusril Izha Mahendra mengatakan bahwa untuk menjadi presiden, Sultan wajib turun tahta terlebih dahulu. Jika tidak, maka akan terjadi rangkap jabatan antara presiden dan Gubernur DIY.
"Sementara undang-undang melarang rangkap jabatan eksekutif," kata Yusril saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/5).
Seperti diketahui, UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY menyebutkan bahwa Gubernur DIY adalah sultan yang bertahta. Artinya, jabatan gubernur akan terus melekat pada siapa pun yang menduduki tahta kesultanan Yogyakarta.
Lebih lanjut Yusril menjelaskan, kondisi saat ini tidak bisa disamakan dengan masa Orde Baru (Orba). Sebab, pada masa Orba, Sultan tidak otomatis menjadi gubernur DIY.
"Aturan DIY sekarang beda dengan zaman HB IX ketika beliau jadi wapres era Pak Harto dulu," tandas mantan menteri sekretaris negara itu.(dil/jpnn)
JAKARTA - Rencana Partai Demokrat (PD) mengusung Sultan Hamengkubuwono X sebagai calon presiden (capres) dinilai sulit terealisasi. Pasalnya, rencana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka
- Diagendakan Bakal Diperiksa Besok, Hasto Hari Ini Berjoget Los Dol Diiringi KPK
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh