Yusril: Asumsi Korupsi Bisa Jadi Alat Penguasa
Jumat, 16 Juli 2010 – 17:04 WIB
JAKARTA- Pasal-pasal tindak pidana korupsi pada saat ini sama saja dengan pasal-pasal pembangkangan terhadap negara pada masa Orde Baru. Karena kedua pasal tersebut hanya berdasarkan asumsi yang bisa dipakai untuk kepentingan penguasa. "Nah kata dapat itukan asumsi. Itu kan sama dengan zaman dulu. Barang siapa yang melakukan kegiatan yang merongrong di bawah pemerintah atau negara, itu bisa jadi subversif. Contohnya, maling ayam jauh di kampung bukan subversif. Tapi maling ayam di depan kantor negara bisa disebut subversi. Jadi Itu bisa dipelintir jadi korupsi," tegas Yusril yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus Sismimbakum. (zul/rmol)
"Zaman sekarang kalau orang sudah dituntut ke pengadilan dengan tuntutan korupsi, sama saja dengan pada masa Orde Baru orang dituduh subversif. Karena pasal-pasal korupsi saat ini sama dengan pasal-pasal subvesif," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra di gedung DPR, Jumat (16/7).
Yusril kemudian menjelaskan kata barang siapa dapat memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain yang dapat merugikan negara. Dia mempertanyakan, apakah dengan memberi uang sebanyak Rp 5 Juta kepada seseorang, orang tersebut langsung kaya. Kata Yusril, kata-kata 'dapat' itu hanya asumsi semata.
Baca Juga:
JAKARTA- Pasal-pasal tindak pidana korupsi pada saat ini sama saja dengan pasal-pasal pembangkangan terhadap negara pada masa Orde Baru. Karena kedua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Edukasi dan Dukung Energi Bersih, PIS Tanam Pohon dan Pasang PLTS di SMPN 2 Cilegon
- Pemuda ICMI Gugat Peraturan Menteri terkait Proyek Strategis Nasional
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG
- Libur Sekolah Saat Ramadan Perlu Kajian Mendalam, Karmila Sari Usulkan Pesantren Kilat
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Sepanjang 2024, BTN Salurkan Rp4,14 Miliar untuk Pembangunan & Renovasi Rumah Ibadah