Yusril Bakal Jadi Pengacara Ahok di Kasus Penistaan Agama?
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memiliki keinginan agar pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra bisa hadir ke persidangannya kelak. Meski Yusril bukan merupakan ahli hukum pidana.
Ahok merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ia terjerat kasus itu imbas perkataannya mengenai Surat Al Maidah ayat 51.
“Saya enggak tahu, beliau kan bukan (ahli hukum) pidana, tapi bisa saja kalau beliau mau datang ke persidangan,” kata Ahok usai acara penggalangan dana untuk Kampanye Rakyat Basuki-Djarot di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (27/11).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, kehadiran Yusril dalam persidangannya bukan untuk menjadi saksi ahli. Melainkan sebagai seorang kerabat yang memberikan dukungan.
“Nemenin sebagai abang adik boleh saya kira,” ungkap Ahok. (gil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memiliki keinginan agar pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra bisa hadir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengurus Struktur NU terkait Pra-MLB NU Terancam Diadili
- Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12 Persen Melalui APBNP
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang