Yusril Bakal Kembali Gugat Kejagung
Kejagung Segera Putuskan Saksi Kasus Sisminbakum
Jumat, 02 September 2011 – 06:16 WIB
Saat ini, lanjut dia, penyidik masih merumuskan langkah yang akan ditempuh Kejagung. "Coba nanti setelah (libur) lebaran ini," jawabnya saat ditanya kapan keputusan ditentukan.
Di bagian lain, Yusril sejatinya masih memiliki amunisi untuk memperkarakan Kejagung. Setelah sukses melengserkan Hendarman Supandji, mantan Menkeh dan HAM itu akan menggugat UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. UU anyar sebagai pengganti UU No 9 Tahun 1992 tersebut menurut Yusril melanggar konstitusi alias UUD 1945.
Suami Rika Tolentino Kato itu mengungkapkan, kualitas UU tersebut lebih buruk daripada UU sebelumnya. UU baru, kata dia, memang menyatakan bahwa masa cekal seorang tersangka adalah enam bulan dan selalu bisa diperpanjang sampai batas waktu yang tidak ditentukan. UU tersebut tidak membatasi berapa lama masa cekal bisa diperpanjang.
"Itu jelas-jelas melanggar konstitusi karena tidak memberi kepastian hukum dan melanggar HAM. Saya bisa saja dicekal terus menerus," katanya.
JAKARTA - Kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menyeret mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra hingga kini masih belum
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih