Yusril Bakal Kembali Gugat Kejagung
Kejagung Segera Putuskan Saksi Kasus Sisminbakum
Jumat, 02 September 2011 – 06:16 WIB
Yusril mengatakan, perkara tersebut sudah dia daftarkan dalam perkara judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diperkirakan setelah libur Lebaran, perkara tersebut akan disidang di MK. "Simak saja sidangnya," kata Yusril.
UU tersebut pernah digugat Yusril di PTUN Jakarta. Saat itu, Kejagung memperpanjang masa cekal terhadap Yusril dan Hartono yang merupakan tersangka dalam kasus Sisminbakum.
Namun, Kejagung menjadikan UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah digantikan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yusril akhirnya kalah karena sebelum perkara disidangkan, Kejagung merevisi surat tersebut. "Gugatan yang baru ini, saya yakin diterima," kata Yusril.(fal/aga)
JAKARTA - Kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menyeret mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra hingga kini masih belum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih