Yusril Bantah Bela Hartati

Yusril Bantah Bela Hartati
Yusril Bantah Bela Hartati
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan kedatangannya sebagai saksi ahli untuk sidang dengan terdakwa Siti Hartati Murdaya tanpa alasan khusus. Ia mengaku tidak mengetahui detail kasus dugaan suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu yang melibatkan petinggi Partai Demokrat itu. Ia hanya memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya.

"Saya hadir sebagai ahli, didatangkan bisa oleh siapa saja. Ahli itu bisa memberikan keterangan yang fair dan adil. Saya sendiri tidak mau mempelajari dengan detail kasus ini. Di koran-koran saya tidak baca, agar tidak terpengaruh dengan apa yang diperkarakan dalam persidangan ini," tutur Yusril di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/1).

Menurutnya, ia menjelaskan mengenai perundang-undangan yang berkaitan dengan kasus itu. Bukan berarti ia menjelaskan kasus yang disidangkan. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menyatakan keterangan yang ia berikan dalam sidang ini tidak berpihak pada siapapun termasuk pada Hartati.

Dalam hal ini, Yusril kembali menjelaskan bahwa sumbangan untuk pilkada adalah hal yang wajar dan sesuai dengan pasal 84 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, dalam kasus Hartati, ia menyatakan tidak tahu apakah uang sumbangan pada Amran telah sah atau tidak. Ia hanya memastikan dalam UU 32 tahun 2004 sumbangan pilkada minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 350 juta. Jika lebih dari itu dan berupa pelanggaran, seharusnya diberlakukan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang sama.

JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan kedatangannya sebagai saksi ahli untuk sidang dengan terdakwa Siti Hartati Murdaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News