Yusril Bantah Bela Hartati
Senin, 07 Januari 2013 – 15:13 WIB
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan kedatangannya sebagai saksi ahli untuk sidang dengan terdakwa Siti Hartati Murdaya tanpa alasan khusus. Ia mengaku tidak mengetahui detail kasus dugaan suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu yang melibatkan petinggi Partai Demokrat itu. Ia hanya memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya. Dalam hal ini, Yusril kembali menjelaskan bahwa sumbangan untuk pilkada adalah hal yang wajar dan sesuai dengan pasal 84 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, dalam kasus Hartati, ia menyatakan tidak tahu apakah uang sumbangan pada Amran telah sah atau tidak. Ia hanya memastikan dalam UU 32 tahun 2004 sumbangan pilkada minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 350 juta. Jika lebih dari itu dan berupa pelanggaran, seharusnya diberlakukan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang sama.
"Saya hadir sebagai ahli, didatangkan bisa oleh siapa saja. Ahli itu bisa memberikan keterangan yang fair dan adil. Saya sendiri tidak mau mempelajari dengan detail kasus ini. Di koran-koran saya tidak baca, agar tidak terpengaruh dengan apa yang diperkarakan dalam persidangan ini," tutur Yusril di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/1).
Baca Juga:
Menurutnya, ia menjelaskan mengenai perundang-undangan yang berkaitan dengan kasus itu. Bukan berarti ia menjelaskan kasus yang disidangkan. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menyatakan keterangan yang ia berikan dalam sidang ini tidak berpihak pada siapapun termasuk pada Hartati.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan kedatangannya sebagai saksi ahli untuk sidang dengan terdakwa Siti Hartati Murdaya
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS