Yusril Belum Pastikan Ladeni Penyidikan Sisminbakum
Minggu, 26 September 2010 – 12:21 WIB
JAKARTA - Terbitnya Keppres pemberhentian Hendarman Supandji sebagai jaksa agung membuat mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra seperti di atas angin. Pemohon gugatan uji materi UU Kejaksaan itu menilai Keppres dikeluarkan bukan karena SBY taat hukum. Tersangka kasus biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) ini menuduh Hendarman tidak konsisten dengan putusan MK. Setelah putusan MK diketok, Hendarman masih menggunakan fasilitas negara bahkan mengikuti rapat di Kejaksaan.
Sebaliknya, Keppres keluar karena kuatnya tekanan politik. Yakni, opini publik, persiapan DPR untuk menggelar interpelasi, hingga penyusunan draf Pernyataan Pendapat. "Presiden akhirnya mengambil keputusan yang tepat sebelum mendapat tekanan politik yang lebih besar lagi," katanya kepada koran ini, Sabtu (25/9).
Baca Juga:
Yusril beralasan, kalau SBY menghormati hukum, mestinya Keppres tersebut dirilis beberapa jam setelah putusan MK dikeluarkan pada Rabu (22/9). "Sejak beberapa menit MK mengambil putusan, saya telah menyarankan kepada Presiden agar segera menindaklanjuti putusan itu. Saran alternatif yang saya berikan, antara lain memang segera menunjuk Wakil Jaksa Agung Darmono menjadi Pelaksana Tugas (Plt) atau menunjuknya menjadi Jaksa Agung ad interim, sampai adanya Jaksa Agung defenitif," papar suami Rika Tolentino Kato itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Terbitnya Keppres pemberhentian Hendarman Supandji sebagai jaksa agung membuat mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra seperti di atas
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024