Yusril Benarkan KPU Pusat, Jelaskan Banyak Hal Terkait PHPU Sultra

Yusril Benarkan KPU Pusat, Jelaskan Banyak Hal Terkait PHPU Sultra
Yusril Benarkan KPU Pusat, Jelaskan Banyak Hal Terkait PHPU Sultra
JAKARTA – Saksi ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar kemarin (4/12)  menghadirkan saksi ahli. Salah satunya  Yusril Ihza Mahendra. Sidang Perkara No. 88, 89. 90. 91/PHPU. D-IX/2012   itu mengagedakan  pembuktian perkara.

   

Dalam persidangan, Yusril menjelaskan isi Pasal 24C  Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili dan memutus perselisihan tentang pemilihan umum. Penjelasan Yusril ini terkait pemberhentian sejumlah anggota KPU oleh DKPP dalam perkara PHPU Provinsi Sultra 2012.

 

“Setelah kami telaah isi UU No. 15/2011 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum, maka terdapat satu ketentuan yang mengatur tentang satu keadaan jika seluruh anggota provinsi dan KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota diberhentikan oleh satu sebab oleh pejabat yang berwenang, maka KPU yang lebih tinggi tingkatannya dapat mengambil-alih menjalankan tugas dan kewenangan KPU yang berada di bawahnya,” tegas Yusril di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD tersebut.

Pernyataan Yusril ini untuk sekaligus memberi gambaran atas  pertanyaan dari tiga pemohon dalam sidang sebelumnya yang mempertanyakan mengapa KPU Pusat mengambilalih tahapan pilkada dan mengapa KPU Pusat   tidak mem-PAW KPU Sultra yang telah diberhentikan oleh DKPP.

JAKARTA – Saksi ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar kemarin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News