Yusril Benarkan KPU Pusat, Jelaskan Banyak Hal Terkait PHPU Sultra
Rabu, 05 Desember 2012 – 06:00 WIB
JAKARTA – Saksi ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar kemarin (4/12) menghadirkan saksi ahli. Salah satunya Yusril Ihza Mahendra. Sidang Perkara No. 88, 89. 90. 91/PHPU. D-IX/2012 itu mengagedakan pembuktian perkara.
Dalam persidangan, Yusril menjelaskan isi Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili dan memutus perselisihan tentang pemilihan umum. Penjelasan Yusril ini terkait pemberhentian sejumlah anggota KPU oleh DKPP dalam perkara PHPU Provinsi Sultra 2012.
“Setelah kami telaah isi UU No. 15/2011 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum, maka terdapat satu ketentuan yang mengatur tentang satu keadaan jika seluruh anggota provinsi dan KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota diberhentikan oleh satu sebab oleh pejabat yang berwenang, maka KPU yang lebih tinggi tingkatannya dapat mengambil-alih menjalankan tugas dan kewenangan KPU yang berada di bawahnya,” tegas Yusril di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD tersebut.
Pernyataan Yusril ini untuk sekaligus memberi gambaran atas pertanyaan dari tiga pemohon dalam sidang sebelumnya yang mempertanyakan mengapa KPU Pusat mengambilalih tahapan pilkada dan mengapa KPU Pusat tidak mem-PAW KPU Sultra yang telah diberhentikan oleh DKPP.
JAKARTA – Saksi ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar kemarin
BERITA TERKAIT
- BMKG Ingatkan Masyarakat soal Gelombang Tinggi saat Libur Natal 2024
- Pengurus Struktur NU terkait Pra-MLB NU Terancam Diadili
- Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12 Persen Melalui APBNP
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya