Yusril Benarkan KPU Pusat, Jelaskan Banyak Hal Terkait PHPU Sultra

Yusril Benarkan KPU Pusat, Jelaskan Banyak Hal Terkait PHPU Sultra
Yusril Benarkan KPU Pusat, Jelaskan Banyak Hal Terkait PHPU Sultra
Yusril melanjutkan, tugas-tugas KPU yang lebih rendah adalah meneruskan tahapan-tahapan penyelenggara pemilu sepanjang badan yang berwenang, dalam hal ini DKPP atau Bawaslu tidak memerintahkan atau merekomendasikan agar dilakukan pengulangan terhadap tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu yang diambil-alih oleh KPU yang lebih rendah, yang seluruh anggotanya diberhentikan oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini DKPP.

Dengan pernyataan saksi ahli ini, terjawab bahwa tidak ada keharusan bagi KPU Pusat yang mengambil alih tahapan untuk mengulangi tahapan Pilkada Sultra akibat pemecatan lima komisioner oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut.

Mantan Menkumham ini juga menanggapi tentang keabsahan pengambilan keputusan KPU dalam penetapan calon, mulai dari calon yang sudah mendaftar, kemudian mengundurkan diri, tapi kemudian mencalonkan diri kembali pada jalur parpol. Hingga calon yang sudah mendaftar di tengah jalan, ditarik kembali dan digantikan oleh calon yang lain.

 

“Pada hemat saya, hal-hal seperti itu terbaik dengan kewenangan KPU dalam mengambil keputusan yang seluruhnya termasuk ke dalam tindakan Tata Usaha Negara,” tandas Yusril. Saksi lain yang dihadirkan oleh termohon, dalam hal ini KPU Pusat, adalah mantan Ketua KPU Sultra yang diberhentikan oleh DKPP, Mashudi. Ketika ditanya mengapa ada dua berita acara hasil pleno KPU Sultra yang dua versi, Mashudi mengatakan yang benar adalah berita acara yang ditandatangani oleh  dua komisioner, yaitu dirinya selalu ketua KPU Sultra dan M. Sahir.

JAKARTA – Saksi ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar kemarin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News