Yusril Benarkan KPU Pusat, Jelaskan Banyak Hal Terkait PHPU Sultra

Yusril Benarkan KPU Pusat, Jelaskan Banyak Hal Terkait PHPU Sultra
Yusril Benarkan KPU Pusat, Jelaskan Banyak Hal Terkait PHPU Sultra
“Keputusan pleno yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh tiga komivioner KPU lainnya tidaklah sah. Karena syarat dukungan parpol bagi padangan Ali Mazi-Bisman Saranani tidak mencukupi,” kata Mashudi.

Sidang yang kemarin dipadati pengunjung memberika angin segar bagi termohon, dalam hal ini  KPU, sebagai institusi yang  melanjutkan tahapan.  Anggota KPU Pusat yang mewakili termohon, Arif Budiman, mengatakan,  sebelum lima komisioner dipecat pihaknya memanggil semua anggota KPU Sultra. “Kami tanyakan apakah saudara-saudara bersedia melanjutkan tahapan" Kelima anggota KPU itu menjawab dengan jawaban bersedia,” kata Arif Budiman. (rir)

JAKARTA – Saksi ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar kemarin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News