Yusril Benarkan KPU Pusat, Jelaskan Banyak Hal Terkait PHPU Sultra
Rabu, 05 Desember 2012 – 06:00 WIB
“Keputusan pleno yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh tiga komivioner KPU lainnya tidaklah sah. Karena syarat dukungan parpol bagi padangan Ali Mazi-Bisman Saranani tidak mencukupi,” kata Mashudi.
Sidang yang kemarin dipadati pengunjung memberika angin segar bagi termohon, dalam hal ini KPU, sebagai institusi yang melanjutkan tahapan. Anggota KPU Pusat yang mewakili termohon, Arif Budiman, mengatakan, sebelum lima komisioner dipecat pihaknya memanggil semua anggota KPU Sultra. “Kami tanyakan apakah saudara-saudara bersedia melanjutkan tahapan" Kelima anggota KPU itu menjawab dengan jawaban bersedia,” kata Arif Budiman. (rir)
JAKARTA – Saksi ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar kemarin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT