Yusril Berharap JAM Pidsus Anyar Lebih Obyektif
Minggu, 17 April 2011 – 10:11 WIB

Yusril Berharap JAM Pidsus Anyar Lebih Obyektif
Romli sebelumnya adalah terpidana dalam kasus yang sama dengan Yusril. Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), dia dibebaskan (ontslaag rechts vervolging alias lepas dari segala tuntutan hukum) dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya karena dia tidak ikut menikmati duit biaya akses Sisminbakum. Majelis PK juga menganggap Sisminbakum tidak merugikan negara.
Baca Juga:
Menurut informasi yang diterima suami Rika Tolentino Kato ini, pasca putusan PK itu, terjadi perdebatan sengit di internal kejaksaan. Amari dianggap terburu-buru menetapkan dirinya sebagai tersangka. Akibatnya, Hendarman Supandji lengser gara-gara dirinya mengajukan uji materi jabatan jaksa agung ke Mahkamah KOnstitusi (MK). "Ada misi pribadi Amari. Bahkan ada JAM yang menyalahkan Amari. Lihat akibatnya begini, jaksa agung turun karena saya melawan," katanya.
Sebelumnya, Amari menegaskan bahwa pencopotan dirinya tidak terkait Sisminbakum. Seperti yang diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief, pencopotan dirinya hanya untuk penyegaran. "Pak Jaksa Agung sudah ngomong ke saya. Sudah itu saja, tidak perlu terlalu banyak pernyataan," katanya.
Amari mengatakan, kasus Sisminbakum juga tidak ada perubahan. Saat ditanya apakah akan dipetieskan dengan SKPP (Surat Keputusan Penghentian Penyidikan), dia mengatakan belum. Berarti ada kemungkinan dihentikan? "Ya saya nggak tahu," katanya. (aga)
JAKARTA - Pencopotan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Amari dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kamal Sofyan disambut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini