Yusril Beri Masukan ke SBY
Terkait Keppres Jaksa Agung Pengganti Hendarman
Sabtu, 25 September 2010 – 05:05 WIB
JAKARTA - Mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra sepertinya kian percaya diri paska diputusnya uji materi UU Kejaksaan yang mengabulkan sebagian permohonannya. Kini, Yusril bersuara memberikan masukan kepada presiden terkait penyusunan Keppres pengangkatan jaksa agung yang baru. Keppres tersebut harus menegaskan bahwa jaksa agung sebagai pejabat negara. Jaksa Agung yang baru itu, menurut Yusril, bukan lagi diangkat sebagai anggota kabinet dengan kedudukan setingkat menteri negara, seperti Keppres No 31/P Tahun 2007 yang mengangkat Hendarman Supandji dulu.
Menurut Yusril, pemerintah, dalam hal ini Sekretariat Negara, harus hati-hati dalam menyiapkan Keppres pengangkatan jaksa agung. "Jangan sampai mengulang kesalahan lagi, yang berujung diperkarakanya instrumen hukum pengangkatan itu di Pengadilan Tata Usaha Negara nantinya," kata Yusril di Jakarta, Jumat (24/9).
Baca Juga:
Pedoman pokoknya, kata dia, adalah pasal 19 UU Kejaksaan yang menyebutkan bahwa jaksa agung adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. "Instrumen hukum untuk mengangkat jaksa agung yang baru itu ialah keputusan Presiden, yang bersifat penetapan (beschikking) dan berlaku satu kali (einmalig)," paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra sepertinya kian percaya diri paska diputusnya uji materi UU Kejaksaan yang mengabulkan sebagian
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya