Yusril Beri Masukan ke SBY
Terkait Keppres Jaksa Agung Pengganti Hendarman
Sabtu, 25 September 2010 – 05:05 WIB
"Tidak perlu diberi embel-embel yang nanti berpotensi merancukan lagi seperti mendapat gaji, tunjangan dan fasilitas setingkat menteri negara," kata mantan Mensesneg itu. Persoalan gaji dan fasilitas jaksa agung, menurut Yusril, bisa diatur tersendiri.
Hal yang penting dan fundamental, lanjutnya, harus dicantumkan secara tegas kapan pengangkatan itu mulai berlaku dan dan sampai kapan jaksa agung itu akan mengakhiri jabatannya. Selain itu juga perlu ditegaskan bahwa presiden dapat sewaktu-waktu memberhentikan jaksa agung tersebut di tengah jalan sebelum berakhir masa jabatannya.
"Klausula ini sejalan pula dengan nafas putusan MK kemarin. Dengan demikian, jika Presiden mengganti yang bersangkutan di tengah jalan, tidak akan ada perlawanan ke Pengadilan TUN," urainya.
Terkait dengan Hendarman, Yusril menyarankan harus ada Keppres terpisah mengenai pemberhentian dan pemberian hak-hak pensiunnya. Supaya tidak muncul polemik, tanggal pemberhentiannya mengikuti tanggal diucapkannya putusan MK. "Jadi kalau Keppres itu terbit belakangan, saran saya harus dinyatakan berlaku surut sejak 22 September 2010," kata pemeran Laksamana Cheng Ho dalam sebuah film itu.(ken)
JAKARTA - Mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra sepertinya kian percaya diri paska diputusnya uji materi UU Kejaksaan yang mengabulkan sebagian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya