Yusril Bertekad Gugurkan 10 Parpol Peserta Pemiu 2014
Segera Bawa SK KPU ke PTUN
Rabu, 23 Januari 2013 – 21:21 WIB
JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, memastikan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), terkait Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) perihal penetapan 10 partai politik sebagai peserta Pemilu 2014. Yusril mengaku menjadi kuasa hukum bagi calon anggota legislatif yang merasa terhambat keputusan KPU itu. “SK KPU tentang verifikasi partai yang lolos/tidak lolos adalah keputusan pejabat TUN yang bersifat individual, kongkrit, final dan membawa akibat hukum. Kalau SK yang loloskan 10 partai dibatalkan pengadilan, maka jadwal Pemilu akan berantakan. Itu bukan salah saya. KPU yang bertanggungjawab,” katanya.
“Saya sedang siapkan gugatan karena verifikasi parpol yang KPU dilakukan melanggar UU (Undang-Undang,red). Saya sudah himpun alat bukti dan saksi untuk membuktikan KPU melakukan kecurangan dalam verifikasi yang juga mengandung unsur penipuan,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (23/1).
Baca Juga:
Menurutnya, gugatan terhadap SK KPU itu sama sekali bukan sengketa Pemilu yang harus tunduk pada mekanisme penyelesaian melalui Bawaslu, PT TUN dan MA. Yusril menyebut gugatannya hanya sengketa tata usaha negara biasa, karena SK KPU itu bisa digugat oleh perorangan di luar partai yang merasa dirugikan.
Baca Juga:
JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, memastikan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN),
BERITA TERKAIT
- Respons Luthfi-Yasin Soal Unggul Atas Andika-Hendi di Hasil Hitung Cepat Pilgub Jateng 2024
- Pilgub Jakarta 2024, Dharma-Kun: Kami Terbuka Terhadap Pendekatan Paslon Lain
- Unggul Versi Quick Count, Khofifah-Emil Dapat Ucapan Selamat dari Jokowi
- Pram-Doel dapat Suara 51,03 persen versi Quick Count SMRC
- Hasto Endus Upaya Menjadikan Pilgub Jakarta 2024 Jadi 2 Putaran
- Rindukan Politik Suci, GAMKI Syukuri Pilkada Damai