Yusril Bertekad Gugurkan 10 Parpol Peserta Pemiu 2014
Segera Bawa SK KPU ke PTUN
Rabu, 23 Januari 2013 – 21:21 WIB

Yusril Bertekad Gugurkan 10 Parpol Peserta Pemiu 2014
Menurutnya, langkah yang ia tempuh secara undang-undang sah dan tidak melanggar konstitusi yang berlaku. “Jadi tidak seorangpun secara hukum bisa menghentikan dan menghalangi perlawanan yang saya lakukan. Prinsipnya tiji tibeh, mati siji mati kabeh!” pungkasnya.(gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, memastikan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Persiapan Haji Hampir Rampung, Aprozi Minta Pemerintah Bereskan Permasalahan Teknis
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Soal Pencopotan Wapres Gibran bin Jokowi, Pimpinan MPR Singgung Keputusan KPU
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres RI, Legislator: Harus Ditanggapi Serius Prabowo
- Para Purnawirawan Minta Wapres Diberhentikan, Tokoh Muda Bersuara Bela Gibran