Yusril Bertekad Gugurkan 10 Parpol Peserta Pemiu 2014
Segera Bawa SK KPU ke PTUN
Rabu, 23 Januari 2013 – 21:21 WIB
Menurutnya, langkah yang ia tempuh secara undang-undang sah dan tidak melanggar konstitusi yang berlaku. “Jadi tidak seorangpun secara hukum bisa menghentikan dan menghalangi perlawanan yang saya lakukan. Prinsipnya tiji tibeh, mati siji mati kabeh!” pungkasnya.(gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, memastikan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut
- Keluarkan 5 Seruan Sikapi Ketidakadilan di Pilkada, Bu Mega Ajak Rakyat Berani
- Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
- Cak Lontong Optimistis Melihat Quick Count Pram-Doel, Satu Putaran!