Yusril Bilang, Ini Pembelajaran Bagi Presiden
Rabu, 22 September 2010 – 19:07 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d undang-undang No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan atas pemohon mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan Yusril yang menyatakan bahwa masa jabatan jaksa agung harus dibatasi dan memutuskan Hendarman bukan jaksa agung lagi. Menurut Yusril, putusan MK ini merupakan pelajaran yang berharga buat Presiden yang telah mengangkat Hendarman Supandji sebagai jaksa agung. "Hari ini tidak lagi sah dan itu yang penting bagi saya. Walaupun bahasanya begitu mendayu-mendayu, keputusan MK sangat penting dan juga memberikan manfaat sebagai pelajaran bagi semua, pelajaran bagi presiden yang mengangkat jaksa agung bahwa satu tindakan harus benar-benar didasarkan atas hukum," kata Yusril saat menggelar jumpa pers usai mendengarkan putusan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (22/9).
Baca Juga:
Terkait dengan permohonan provisi (sela) yang meminta agar Yusril dibebaskan dari kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang ditolak MK, ia mengatakan itu persoalan lain. "saya mengajukan permohona provisi itu hanya sementara, artinya diputuskan sampai adanya putusan final. Dan hari ini sudah final ditolak. Ini sumbangan saya lah bagi pemikiran hukum," ujarnya. (awa/wdi/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d undang-undang No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan atas pemohon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayan Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK