Yusril Bilang, Ini Pembelajaran Bagi Presiden
Rabu, 22 September 2010 – 19:07 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d undang-undang No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan atas pemohon mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan Yusril yang menyatakan bahwa masa jabatan jaksa agung harus dibatasi dan memutuskan Hendarman bukan jaksa agung lagi. Menurut Yusril, putusan MK ini merupakan pelajaran yang berharga buat Presiden yang telah mengangkat Hendarman Supandji sebagai jaksa agung. "Hari ini tidak lagi sah dan itu yang penting bagi saya. Walaupun bahasanya begitu mendayu-mendayu, keputusan MK sangat penting dan juga memberikan manfaat sebagai pelajaran bagi semua, pelajaran bagi presiden yang mengangkat jaksa agung bahwa satu tindakan harus benar-benar didasarkan atas hukum," kata Yusril saat menggelar jumpa pers usai mendengarkan putusan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (22/9).
Baca Juga:
Terkait dengan permohonan provisi (sela) yang meminta agar Yusril dibebaskan dari kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang ditolak MK, ia mengatakan itu persoalan lain. "saya mengajukan permohona provisi itu hanya sementara, artinya diputuskan sampai adanya putusan final. Dan hari ini sudah final ditolak. Ini sumbangan saya lah bagi pemikiran hukum," ujarnya. (awa/wdi/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d undang-undang No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan atas pemohon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak