Yusril Ceramahi Hakim MK di Persidangan
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menunda pelaksanaan pemilu serentak.
Kritik tersebut disampaikan Yusril langsung di hadapan majelis hakim MK dalam sidang uji materi UU Pilpres yang diajukannya.
Ia menegaskan, MK telah bersikap tidak adil dalam keputusan tersebut. Pasalnya, mahkamah secara sepihak mengambil kesimpulan bahwa KPU tidak mampu menyelenggarakan pemilu serentak tahun ini
"Padahal Mahkamah bukanlah KPU, bagaimana MK mengatakan KPU belum siap?" kata Yusril dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Senin (3/2).
Menurut Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang ini, MK seharusnya menanyakan langsung kesiapan KPU sebelum membuat keputusan. Apalagi, sambungnya, dalam beberapa kesempatan KPU sudah menyatakan siap untuk melaksanakan apapun yang diputuskan oleh MK.
Selain itu Yusril juga menganggap putusan MK tersebut menyimpang dari ketentuan. Pasalnya, tidak langsung berlaku setelah diucapkan.
"Pemohon termasuk perancang UU MK dan memahami teks UUD 45, kami menyatakan putusan itu tidak lazim," ujarnya.
Keberatan Yusril ini tidak ditanggapi oleh panel hakim dalam persidangan. Namun mahkamah akan membahasnya pada rapat pleno hakim.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menunda pelaksanaan pemilu serentak. Kritik
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal