Yusril Ceramahi Hakim MK di Persidangan
Senin, 03 Februari 2014 – 16:56 WIB

Yusril Ceramahi Hakim MK di Persidangan
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu MK telah memutus perkara uji materi UU Pilpres yang diajukan oleh Effendi Ghazali. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu presiden dan legislatif harus dilakukan secara serentak. Namun, MK memutuskan bahwa pemilu serentak baru akan digelar tahun 2019.
Sementara, Yusril juga mengajukan uji materi untuk undang-undang yang sama. Namun, karena pasal UUD 45 yang digunakan berbeda dengan Effendi, MK tetap menyidang permohonan Yusril. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menunda pelaksanaan pemilu serentak. Kritik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi