Yusril Ceramahi Hakim MK di Persidangan

Yusril Ceramahi Hakim MK di Persidangan
Yusril Ceramahi Hakim MK di Persidangan

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu MK telah memutus perkara uji materi UU Pilpres yang diajukan oleh Effendi Ghazali. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu presiden dan legislatif harus dilakukan secara serentak. Namun, MK memutuskan bahwa pemilu serentak baru akan digelar tahun 2019.

Sementara, Yusril juga mengajukan uji materi untuk undang-undang yang sama. Namun, karena pasal UUD 45 yang digunakan berbeda dengan Effendi, MK tetap menyidang permohonan Yusril. (dil/jpnn)

 

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menunda pelaksanaan pemilu serentak. Kritik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News