Yusril 'Curhat' Sisminbakum di MK
Senin, 01 November 2010 – 13:43 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, membeberkan permasalahan Sisminbakum versinya, di depan Majelis Hakim MK yang diketuai oleh Harjono, Senin (1/11). Yusril menyatakan kepada MK, apa yang dituduhkan kepadanya oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah menyangkut masalah fee Sisminbakum yang tidak dimasukkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP). Namun menurutnya, kejaksaan telah menolak untuk menghadirkan para saksi tersebut, dengan alasan bahwa para saksi itu tidak relevan. Penolakan Kejagung itu, menurut Yusril, didasarkan atas definisi tentang saksi dan keterangan saksi sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 26 & 27 KUHAP.
"Padahal sudah jelas bahwa Sisminbakum adalah proyek built, operate and transfer (BOT), yang seluruh modalnya maupun biaya operasi ditanggung pihak swasta," kata Yusril, usai persidangan perdana uji materiil UU KUHAP yang diajukannya, Senin (1/11).
Menurut Yusril, Proyek BOT tidak dikenakan PNBP, melainkan dikenakan pajak. Untuk menjelaskan permasalahan tersebut, Yusril menyatakan ada empat orang saksi yang dinilainya meringankan dalam kasus itu. Yakni Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla, dan Kwik Kian Gie.
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, membeberkan permasalahan Sisminbakum versinya, di depan Majelis Hakim
BERITA TERKAIT
- Syafrudin Budiman: Program Makan Bergizi Gratis Akan Berjalan Baik dan Tepat Sasaran
- Libur Panjang Imlek, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 74 Ribu Tempat Duduk
- Ikan jadi Solusi Gizi dan Ketahanan Pangan Nasional melalui Program Makan Bergizi Gratis
- Imigrasi Serang Bagikan Makan Bergizi Gratis Untuk Dukung Asta Cita Presiden
- Hindari Keracunan, BGN Bakal Perkuat SOP Makan Bergizi Gratis
- Direktur Sido Muncul Irwan Hidayat Raih Penghargaan IDN Times Inspiring News Maker 2024